Kasus terbongkar pengedar sabu kembali mencoreng Sumatera Utara, kali ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat menjalankan bisnis haram tersebut. Aparat kepolisian berhasil mengamankan pasutri ini beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penggerebekan. Pengungkapan penjual barang haram ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penangkapan dan pengembangan kasus terbongkar pengedar sabu ini.
Pengungkapan kasus pengedar sabu yang melibatkan pasutri ini terjadi pada hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pasangan suami istri yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial AS (36 tahun) dan istrinya, IN (32 tahun). Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sebelum melakukan penggerebekan, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasutri ini diduga telah lama menjalankan bisnis haram terbongkar pengedar sabu dan memiliki jaringan yang cukup luas di wilayah Medan dan sekitarnya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 200 gram yang disimpan dalam beberapa paket siap edar, alat timbang digital, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Komisaris Besar Polisi Armia Fahmi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pada Jumat siang, 25 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, membenarkan adanya pengungkapan kasus terbongkar pengedar sabu yang melibatkan pasutri tersebut. Beliau mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya. Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara tegas dan tidak akan memberikan toleransi kepada para pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukumnya.
Saat ini, pasutri terbongkar pengedar sabu AS dan IN sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Petugas akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar yang mungkin melibatkan pelaku lain. Keduanya akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan terbongkar pengedar sabu pasutri ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menciptakan Kota Medan yang bersih dari narkoba.