Sadis! Ibu Membunuh Bayinya yang Baru Lahir Ditangkap Polisi di Sumut

Warga Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dibuat geger dengan ibu membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Pelaku yang diketahui bernama Siti Aisyah (28 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat pada Kamis siang, 1 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah penemuan jasad bayi malang tersebut. Peristiwa tragis seorang ibu membunuh anaknya ini sontak mengundang perhatian dan kecaman dari masyarakat sekitar.

Penemuan jasad bayi berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik Siti Aisyah setelah melahirkan secara diam-diam di kamar mandi rumahnya pada Rabu malam, 30 April 2025. Kecurigaan warga semakin kuat setelah melihat bercak darah di sekitar kamar mandi dan tidak melihat keberadaan bayi tersebut. Setelah didesak, Siti Aisyah akhirnya mengakui perbuatannya telah ibu membunuh bayinya yang baru dilahirkannya dengan cara yang tragis.

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Huseini, melalui Kasat Reskrim, AKP Rian Permana, membenarkan penangkapan pelaku ibu membunuh bayinya. “Kami telah mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Langkat untuk mengetahui motif sebenarnya dari perbuatan keji tersebut,” ujar AKP Rian saat memberikan keterangan pers pada Kamis sore, 1 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga panik dan malu karena melahirkan bayi di luar pernikahan. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah pelaku, yang diduga dibuang sesaat setelah dilahirkan. Tim forensik dari Polres Langkat telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap jasad bayi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Atas perbuatannya, ibu membunuh bayinya ini terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Kasus ibu membunuh bayinya ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan dinas terkait untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap pelaku dan mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk tidak menghakimi pelaku dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org