PT KAI Tuntut Ganti Rugi Akibat Kecelakaan Truk Mogok di Sergai: Kerugian Materiel dan Imateriel Ditaksir Besar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dengan tegas menyatakan akan menuntut ganti rugi atas kecelakaan yang melibatkan truk mogok di perlintasan kereta api di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Kecelakaan ini menyebabkan kerusakan signifikan pada sarana dan prasarana kereta api, serta mengganggu jadwal perjalanan kereta. Artikel ini akan mengulas kronologi kejadian, kerugian yang dialami PT KAI, dan dasar hukum tuntutan ganti rugi.

Kronologi Kecelakaan

  • Kecelakaan terjadi di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km 44+300 antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Pasar Bengkel, Serdang Bedagai. 1
  • Sebuah truk mogok di tengah perlintasan saat kereta api Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai melintas.
  • Kereta api menabrak truk tersebut, menyebabkan kerusakan pada lokomotif dan terganggunya perjalanan kereta.
  • Masinis kereta mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
  • Pengemudi truk melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kerugian yang Dialami PT KAI

  • Kerugian Materiel:
    • Kerusakan pada lokomotif kereta api.
    • Kerusakan pada jalur kereta api.
    • Biaya perbaikan sarana dan prasarana.
  • Kerugian Imateriel:
    • Gangguan jadwal perjalanan kereta api, menyebabkan keterlambatan dan ketidaknyamanan bagi penumpang.
    • Potensi kerugian reputasi akibat gangguan layanan.
    • Kerugian akibat Masinis yang mengalami luka-luka.

Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi

  • PT KAI memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  • Dalam undang-undang tersebut, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian mereka.
  • PT KAI akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian tersebut, dan akan menuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Upaya PT KAI

  • PT KAI telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang kereta api yang mengalami keterlambatan.
  • PT KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk disiplin dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
  • PT KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi.

Kesimpulan

Kecelakaan truk mogok di Sergai telah menyebabkan kerugian besar bagi PT KAI. Tuntutan ganti rugi ini merupakan langkah tegas PT KAI untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan perusahaan serta penumpang.