Pria Kepergok Mencuri Tas Milik Jemaah di Musala Siantar, Nyaris Diamuk Massa

Aksi seorang pria yang kepergok mencuri tas milik seorang jemaah di sebuah musala di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, berakhir dengan penangkapan oleh warga dan nyaris berujung amuk massa. Insiden kepergok mencuri ini terjadi pada Jumat siang, 2 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah musala yang terletak di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Menurut keterangan saksi mata, Bapak Anwar (55 tahun), seorang jemaah yang sedang beristirahat di musala setelah menunaikan salat, melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang tidak dikenal. Pria tersebut terlihat mengendap-endap di sekitar tas milik salah seorang jemaah wanita yang sedang berwudu. Saat pria tersebut mencoba mengambil tas, Bapak Anwar langsung meneriakinya, sehingga aksi kepergok mencuri itu diketahui oleh jemaah lainnya.

“Saya lihat dia mau ambil tas ibu itu, langsung saya teriak ‘maling!’. Spontan jemaah lain langsung mengepungnya,” ujar Bapak Anwar saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di lokasi kejadian. Pria yang kepergok mencuri tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh sejumlah jemaah dan warga sekitar yang geram dengan perbuatannya.

Situasi sempat memanas dan beberapa warga yang emosi nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri. Beruntung, pengurus musala segera menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Siantar Timur yang dengan cepat tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Pria yang kepergok mencuri tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siantar Timur, AKP Ferry Sambo, S.H., membenarkan adanya penangkapan seorang pria terkait kasus percobaan pencurian di musala. “Pelaku yang diketahui berinisial AS (32 tahun), warga Kecamatan Siantar Selatan, saat ini sedang kami periksa intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa tas milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas AKP Ferry saat dikonfirmasi di kantornya siang ini. Pihaknya akan mendalami motif pelaku melakukan percobaan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di tempat ibadah. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan keamanan dengan memasang kamera pengawas (CCTV) guna mencegah terjadinya kejadian serupa.