Waspada Peredaran Uang Palsu! Pria Belanja di Warung Depok Pakai Uang Palsu, Pedagang Merugi!

Seorang pria berinisial AR (30) ditangkap oleh aparat kepolisian di Depok, Jawa Barat, karena kedapatan belanja pakai uang palsu saat berbelanja di sebuah warung. Tindakan pelaku ini tentu saja merugikan pedagang dan meresahkan warga sekitar.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika AR datang ke sebuah warung di kawasan Pancoran Mas, Depok, pada hari Sabtu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Ia membeli beberapa barang kebutuhan sehari-hari dan membayar pakai uang palsu pecahan Rp 100.000. Pedagang warung, Ibu Siti (45), yang curiga dengan keaslian uang tersebut, segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Saya curiga dengan uang yang diberikan pelaku,” ujar Ibu Siti. “Uangnya terasa kasar dan warnanya agak pudar.”

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan dari Ibu Siti, aparat kepolisian dari Polsek Pancoran Mas segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh Ibu Siti, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AR di rumahnya.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000,” ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Tri Budi Santoso. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya. Ia menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di warung-warung kecil karena dianggap lebih mudah untuk mengelabui pedagang.

“Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya,” jelas Kompol Tri Budi Santoso. “Ia menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di warung-warung kecil.”

Dampak dan Himbauan

Tindakan AR tentu saja merugikan pedagang warung yang menjadi korban. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melaporkan jika menemukan uang palsu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang,” ujar Kompol Tri Budi Santoso. “Jika menemukan uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian.”

Tindakan Hukum

AR dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Informasi Tambahan:

  • AR adalah warga Depok yang berprofesi sebagai pengangguran.
  • Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini.
  • Pada tanggal 8 April 2025, Polres Metro Depok mengadakan sosialisasi tentang cara membedakan uang palsu dan asli di pasar-pasar tradisional.

Kesimpulan

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, peredaran uang palsu di Depok dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa aman dalam bertransaksi.