Misteri Pencurian Rumah Dinas Bobby Nasution Terkuak: Dalang di Balik Hilangnya Sembako, Bukan Uang Miliaran!

Medan, Sumatera Utara – Kasus pencurian yang sempat menghebohkan publik, terjadi di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, akhirnya menemukan titik terang. Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku yang ternyata adalah orang-orang terdekat di lingkungan rumah dinas. Fakta mengejutkan terungkap, barang yang dicuri bukanlah uang miliaran rupiah seperti yang ramai diberitakan, melainkan sembako senilai sekitar Rp 3 juta.

Kronologi Kejadian yang Mencengangkan

  • Awal Mula Kecurigaan:
    • Kejadian ini berawal dari laporan kehilangan pada tanggal 16 April 2024, di rumah dinas Wali Kota Medan.
    • Awalnya, beredar kabar liar di media sosial yang menyebutkan bahwa uang miliaran rupiah milik Bobby Nasution raib saat ia sedang menjalankan ibadah umrah.
    • Kabar ini tentu saja membuat publik terkejut dan menimbulkan berbagai spekulasi.
  • Penyelidikan Intensif:
    • Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik kejadian ini.
    • Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
    • Hasil penyelidikan mengungkap fakta yang berbeda dari kabar yang beredar di media sosial.
  • Penangkapan Pelaku:
    • Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
    • Ketiga pelaku adalah orang-orang yang bekerja di lingkungan rumah dinas Wali Kota Medan, yaitu:
      • EN, seorang juru masak di rumah dinas.
      • AS, seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
      • AD, suami dari tersangka EN.
  • Barang Bukti dan Motif:
    • Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sembako, seperti beras, minyak goreng, dan alat-alat rumah tangga, dengan nilai total sekitar Rp 3 juta.
    • Motif dari pencurian ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
    • Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan ini telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Meskipun sempat beredar kabar yang tidak benar, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta sebenarnya dan menangkap para pelaku. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang belum terverifikasi.