Polda Sumut Ringkus Pemuda Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Mencapai 5.4 Kg

Aparat kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dengan barang bukti sabu dalam jumlah fantastis, mencapai 5.4 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Penangkapan pengedar sabu berinisial AR (25 tahun), warga Kabupaten Deli Serdang, ini dilakukan pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba dalam skala besar.

Menurut keterangan resmi dari Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Imam Santoso, S.I.K., penangkapan pengedar sabu ini merupakan hasil dari kerja keras timnya dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Informasi awal menyebutkan adanya seorang pemuda yang sering melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar.

“Kami mendapatkan informasi yang akurat mengenai adanya seorang pengedar sabu yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya,” ujar Kombes Pol Imam Santoso dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Minggu pagi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5.4 kilogram yang disimpan di dalam sebuah koper. Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat timbang digital, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kombes Pol Imam Santoso menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut serta siapa saja yang terlibat dalam sindikat pengedar sabu ini. Pihaknya menduga bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Medan dan sekitarnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan narkoba ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Kombes Pol Imam Santoso. Pelaku AR akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Keberhasilan penangkapan pengedar sabu dengan barang bukti besar ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.