Mantan Guru Jadi Kuri Sabu Ditangkap Polisi Bandung

Mantan seorang guru jadi kuri narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung. Pria yang dulunya berprofesi sebagai tenaga pendidik honorer ini nekat beralih menjadi guru jadi kuri barang haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penangkapan guru jadi kuri ini dilakukan di sebuah kawasan di Kota Bandung pada hari Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Terjaring Operasi Narkoba, Masa Lalu Pelaku Terungkap

Penangkapan pelaku berinisial AG (35 tahun) ini merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu siap edar dari tangan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa AG dulunya merupakan seorang guru honorer di salah satu sekolah di Bandung. Namun, karena kesulitan ekonomi dan tergiur dengan imbalan yang dijanjikan, AG kemudian nekat menjadi guru jadi kuri sabu.

Motif Ekonomi Jadi Alasan Utama

Kepada pihak kepolisian, AG mengaku bahwa alasan utama dirinya terjun ke dunia narkoba adalah faktor ekonomi. Penghasilannya sebagai guru honorer dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga ia terpaksa mencari jalan pintas dengan menjadi kurir sabu. AG mengaku baru beberapa bulan menjalankan pekerjaan haram tersebut dan menyesali perbuatannya.

Kejadian ini bisa jadi penginat bahwa desakan ekonomi bisa merubah manusia baik jadi seseuatu yang buruk.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Deni Nurcahyadi, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung pada hari Minggu, 13 April 2025, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Polisi akan menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku dan mencari tahu siapa saja pihak-pihak lain yang terkait. Kompol Deni juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan sesaat yang dapat merusak masa depan. AG akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.