Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atau 3.5 tahun kepada seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), atas kasus terlibat korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Kamis, 17 April 2025, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Mantan anggota DPRD Sumut berinisial HS (58 tahun) tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Sri Wahyuni Batubara, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa. Hakim menilai, meskipun terdakwa telah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan, namun perbuatannya sebagai wakil rakyat yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran negara justru terlibat korupsi dan mencederai kepercayaan publik.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus terlibat korupsi yang menjerat mantan anggota DPRD Sumut ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan amanah dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya dan memulihkan kerugian negara akibat perbuatan tersebut. Sidang putusan ini turut dihadiri oleh sejumlah aktivis antikorupsi dan perwakilan dari media massa. Pengamanan jalannya persidangan dilakukan oleh beberapa personel dari Polrestabes Medan.