Skandal di Sumut: Komplotan Penjual Sisik Trenggiling Diduga Libatkan Oknum TNI

Sebuah praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di Sumatera Utara. Kali ini, pihak berwenang membongkar komplotan penjual sisik trenggiling yang diduga kuat melibatkan dua oknum anggota TNI aktif. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Denpom I/5 Medan dalam sebuah operasi senyap pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gudang yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, termasuk dua oknum TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma) inisial AS dan Kopral Kepala (Kopka) inisial BS. Selain itu, turut diamankan seorang warga sipil berinisial R yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan penjual sisik trenggiling ini. Barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan tersebut cukup mencengangkan, yakni berupa puluhan karung berisi sisik trenggiling kering dengan total berat diperkirakan mencapai lebih dari 500 kilogram.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setia Imam Effendi, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Minggu, 27 April 2025, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan oknum TNI dalam kasus kejahatan lingkungan ini. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, siapapun pelakunya. “Kami sangat menyesalkan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam jaringan penjual sisik trenggiling ini. Kami akan berkoordinasi erat dengan pihak Kodam I/Bukit Barisan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para oknum tersebut,” tegas Irjen Pol. Agung.

Sementara itu, Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Andri Hadi, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah. Pihaknya akan melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh terkait keterlibatan kedua oknum TNI tersebut. “Kami tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai dengan hukum militer yang berlaku,” ujarnya.

Terungkapnya jaringan penjual sisik trenggiling yang melibatkan oknum TNI ini menjadi tamparan keras bagi upaya pelestarian satwa dilindungi di Indonesia. Trenggiling merupakan salah satu mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia karena sisiknya dipercaya memiliki khasiat pengobatan tradisional dan dagingnya dianggap sebagai makanan eksotis. Para pelaku penjual sisik trenggiling ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Pihak kepolisian dan Denpom akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar.