Murka Warga Sumut! Dukun Cabul Babak Belur Dikeroyok Massa Usai Ketahuan Berbuat Asusila

Kemarahan warga di Sumatera Utara memuncak hingga berujung pada aksi main hakim sendiri. Seorang pria yang dikenal sebagai dukun babak belur dikeroyok warga setelah ketahuan melakukan tindakan asusila terhadap seorang pasiennya. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, dukun yang diketahui bernama Herman (48 tahun) tersebut diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang wanita muda yang datang kepadanya untuk berobat. Warga geram setelah mendengar pengakuan korban dan mendapati bukti perbuatan pelaku. Spontan, emosi warga tak terkendali hingga akhirnya menyeret Herman keluar dari rumahnya dan dikeroyok warga hingga mengalami luka-luka cukup parah.

Aksi dikeroyok warga ini baru mereda setelah beberapa tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat berusaha menenangkan massa. Pihak kepolisian dari Polsek Sunggal yang menerima laporan kejadian segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa yang lebih lanjut. Herman yang sudah babak belur kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Siregar, membenarkan adanya kejadian dukun cabul yang dikeroyok warga tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial H terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Pelaku sempat diamuk massa sebelum anggota kami tiba di lokasi. Saat ini, pelaku sedang menjalani perawatan medis akibat luka-lukanya dan akan segera kami lakukan pemeriksaan setelah kondisinya memungkinkan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Sunggal pada Selasa pagi.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus hukum kepada pihak berwajib. “Kami mengerti kemarahan warga, namun tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Chandra Siregar.

Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan akan dilakukan visum untuk melengkapi berkas perkara. Kasus dugaan pencabulan yang berujung pada pelaku dikeroyok warga ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengobatan alternatif dan tidak mudah percaya kepada praktik perdukunan yang mencurigakan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.