Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan operasi bongkar penyelundupan pakaian bekas dalam skala besar. Penindakan ini dilakukan di sebuah gudang yang terletak di kawasan pergudangan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Operasi bongkar penyelundupan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang diperoleh petugas Bea Cukai terkait adanya aktivitas ilegal memasukkan pakaian bekas dari luar negeri ke wilayah Sumatera Utara. Setelah melakukan pengintaian dan pemantauan, tim penindakan Bea Cukai Sumut menggerebek gudang yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang selundupan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya, dalam konferensi pers yang digelar di Medan pada hari yang sama, menjelaskan detail operasi bongkar penyelundupan ini. “Kami berhasil bongkar penyelundupan ribuan bal pakaian bekas berbagai jenis dan merek di sebuah gudang di Medan Marelan. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Parjiya.
Lebih lanjut, Parjiya mengungkapkan bahwa modus operandi bongkar penyelundupan ini diduga dilakukan dengan cara memasukkan pakaian bekas secara ilegal melalui jalur laut dan kemudian disimpan di gudang sebelum diedarkan ke berbagai pasar di Sumatera Utara dan provinsi lainnya. Pihak Bea Cukai saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap jaringan bongkar penyelundupan ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan asal negara pakaian bekas tersebut.
Dalam operasi tersebut, selain mengamankan ribuan bal pakaian bekas, petugas Bea Cukai juga mengamankan seorang pria berinisial AS (40 tahun) yang diduga sebagai pemilik gudang dan bertanggung jawab atas aktivitas bongkar penyelundupan ini. AS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Parjiya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan penyelundupan yang merugikan negara dan industri tekstil dalam negeri. “Penyelundupan pakaian bekas tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga berpotensi membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat karena tidak jelas asal-usul dan kebersihannya,” tegasnya.
Pihak Bea Cukai Sumut akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. AS terancam dijerat dengan pasal terkait kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang cukup besar. Keberhasilan bongkar penyelundupan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan memberantas praktik ilegal di wilayah Sumatera Utara. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau memperjualbelikan pakaian bekas ilegal karena melanggar hukum dan berpotensi merugikan diri sendiri serta negara.