AKBP Achirudin Ditetapkan Tersangka Tiga Kasus Berat

Nama AKBP Achirudin Hasibuan menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus hukum menjeratnya, bermula dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Kini, Achirudin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus berat, yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik Polri. Perkembangan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana.

Kasus pertama yang menjerat Achirudin adalah terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Peristiwa ini viral di media sosial, menunjukkan Achirudin berada di lokasi kejadian namun tidak menghentikan perbuatan anaknya. Atas dasar ini, ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Kasus kedua yang membuat Achirudin menyandang status tersangka adalah dugaan keterlibatan dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Kasus ini terungkap setelah adanya investigasi terkait kekayaan tidak wajar Achirudin yang diduga berasal dari bisnis ilegal tersebut. Ia bahkan sempat divonis bebas, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, sehingga ia ditangkap kembali dan dipidana penjara 2 tahun.

Ketiga, AKBP Achirudin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait gudang solar ilegal. Penyelidikan menemukan adanya aliran dana atau penerimaan tidak sah yang berhubungan dengan operasional gudang BBM ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang turut memperberat kasusnya.

Selain jeratan pidana, AKBP Achirudin juga telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri. Keputusan ini diambil karena ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik serius, termasuk membiarkan anaknya melakukan penganiayaan dan terlibat dalam kasus BBM ilegal.

Keterlibatan AKBP Achirudin dalam tiga kasus berat ini menyoroti perlunya pengawasan internal yang lebih ketat di tubuh kepolisian. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi setiap anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Penanganan kasus AKBP Achirudin yang transparan dan tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang melanggar hukum.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org